(Aneka Ragam)
Unand Terima Beasiswa 14,4 Miliar Tahun 2008
Beasiswa merupakan sebuah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sebuah lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta. Karena beasiswa memiliki peran yang besar bagi kelanjutan pendidikan seseorang. Begitu juga dengan Universitas Andalas yang selalu memeberikan beasiswa kepada mahasiswanya..
Di Unand, ada banyak jenis beasiswa yang bisa diterima oleh mahasiswa. Seperti BBM, merupakan beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu, ada juga beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang dikenal dengan beasiswa Penunjang Prestasi Akademik (PPA). Kedua beasiswa tersebut berasal dari kas negara yang dialokasikan melalui Dikti. Pembantu Rektor III, Ir. Badrul Mustafa Kemal yang ditemui di kantornya mengatakan bahwa tahun ini Dikti memberikan dana sebesar 14,4 M, meningkat dari tahun lalu yang hanya berjumlah 9 M.
Penyalurannya, menurutnya langsung dibagikan kepada mahasiswa. Tidak ada deposito. “PPA dan BBM tersebut kami terima dari Dikti langsung masuk ke rekening rektor tapi tidak didepositokan. Kemudian rektoratlah yang akan membagikan ke masing- masing fakultas”, katanya.
Selain beasiswa dari pemerintah, PR III juga menambahkan bahwa ada banyak beasiswa yang yang diberikan perusahaan-perusahaan sebagai tanggung jawab sosialnya, yang dikenal sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR). Seperti beasiswa PT. Jarum, Semen Padang, Pertamina, Bank Nagari, Eka Cipta, Astra dan lain-lain. Tidak salah ketika beliau menyebutkan anggaran dana terbesar bagi mahasiswa adalah beasiswa.
Hal senada juga disampaikan oleh PRII Unand Prof. Dr. Wery Darta Taifur. Menurutnya dana beasiswa di Unand ini cukup besar. Karena sekitar 4000 mahasiwa Unand sudah menerima beasiswa atau sekitar seperempat dari seluruh jumlah mahasiswa sudah menerima beasiswa sesuai dengan syarat yang terpenuhi.
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan beasiswa diantaranya memiliki IP di atas2.75, surat keterangan kurang mampu, foto copy kartu mahasiswa, serta foto copy buku tabungan. Setelah melengkapi persyaratan tersebut, beberapa fakultas akan mewawancara mahasiswa yang lulus ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan wahasiswa yang benar- benar membutuhkan. Namun beberapa fakultas lain ada juga yang tidak mewawancara. Mereka hanya menyeleksi berdasarkan syarat tersebut.
Penulis : Rena Putria Ningsih GA
Sangsi! Untuk Dosen yang Terlambat Mengeluarkan Nilai
Nilai akhir bagi mahasiswa sangat menentukan pengambilan Sistem Kredit poin Semester (SKS) yang akan datang. Dan jika nilai tersebut terlambat keluar, tentulah mahasiswa yang paling disulitkan. Di Unand kasus ini ternyata seringkali dijumpai.
Pembantu Rektor (PR) I Unand, Novesar Jamarun, mengatakan bahwa nilai mahasiswa harus segera diumumkan paling lambat 15 hari setelah ujian akhir dilaksanakan. Hal ini menurutnya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas Bab X Pasal 59, 60, 61, 62.
Jika ada laporan dari mahasiswa ataupun pihak fakultas sendiri, maka PR I sendiri akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dosen yang bersangkutan akan segera diberi peringatan secara tertulis berupa surat peringatan dengan sangsi yang telah ditetapkan.
PR I yang akrab disapa Pak Ong tersebut menghimbau mahasiswa untuk kritis terhadap hal ini dengan segera melapor kepada pihak terkait. Dan menurutnya mahasiswa bisa langsung melapor ke Pembantu Dekan I jika di Jurusan belum ada tanggapan menyangkut keterlambatan pengumuman nilai tersebut.
“ Saya akan senang sekali jika menerima laporan seperti ini dari mahasiswa, jadi masalah seperti ini bisa segera ditindaklanjuti. Kalau sekarang ada data yang konkrit dari fakultas dan jurusan nilai matakuliah apa yang belum juga diumumkan kepada mahasiswa tentunya akan segera diproses,” sebutnya.
Selama ini menurut Novesar Jamarun, memang sering ditemukan kasus seperti ini dan sudah banyak dosen yang mendapat surat teguran. Namun ia sama sekali belum menerima laporan dari pihak fakultas permasalahan nilai mahasiswa yang terlambat keluar yang sering terjadi di Fakultas Ekonomi dan Fakultas Sastra.
Sementara menurut Drs. Ismed Mardi, Kasubag Akademik fakultas sastra , dosen harus sudah menyerahkan nilai hasil ujian mahasiswa paling lambat seminggu sesudah ujian selesai. Biasanya, nilai yang telat keluar sangat mengganggu jalannya penyelesaian KHS oleh PUSKOM Unand. Keterlambatan itu juga terkait dengan proses dalam fakultas, dan lagi-lagi karena fakultas harus menunggu laporan nilai dari dosen yang bersangkutan. “Mengenai sanksinya, sampai saat ini masih berupa teguran biasa. Misalnya, dengan surat apabila dalam waktu satu minggu dosen belum menyerahkan laporan hasil ujian. Selanjutnya, jika masih belum disiplin juga, maka PD I akan langsung menelepon dosen yang bersangkutan. Dan itu adalah cara terefektif sampai saat ini”. Dan menurutnya pernah ditemukan kasus seperti itu di Fakultas Sastra. Namun, menurutnya masih dapat diatasi dengan surat teguran, sehingga tidak ada sanksi yang begitu berat.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi DIII Jurusan Keuangan Perbankan, Liza dan Nadia yang diwawancarai Genta Andalas Jumat, akhir November lalu mengatakan keluhannya tentang keterlambatan pengumuman nilai tersebut.
Nadia mengatakan bahwa nilai yang belum keluar itu biasanya pada saat Ujian Tengah Semester (UTS) berakhir. Setelah UTS, hanya tiga atau empat dari sembilan mata kuliah yang nilai ujiannya keluar.
Liza pun menambahkan, bahwa nilai Ujian Akhir Semester (UAS) pun terlambat keluar. Bahkan sampai sebulan lamanya setelah ujian. Katanya lagi, ada beberapa nilai mata kuliah yang memang terlambat keluar seperti mata kuliah Operasional Bank dan Pengantar Bisnis.
Menurut mereka keterlambatan tersebut disebabkan dosen yang terlambat memasukkan nilai ke bagian biro. Saat mereka bertanya kepada pihak biro masalah nilai ini, pihak biro mengatakan nilai belum dimasukkan oleh dosen. Dan pihak biro pun terlambat memasukkan nilai ke dalam Katru Hasil Studi (KHS). Mahasiswa pun menjadi kesulitan untuk mengambil SKS semester selanjutnya. Liza dan temannya terpaksa mengambil SKS berdasarkan KHS semester lalu. Dan apabila nilainya sudah dikeluarkan, mereka terpaksa membuat KPRS.
“Hal ini sangat merepotkan mahasiswa, dan semoga saja dosen-dosen cepat memberikan nilai ke pihak biro, sehingga kita cepat menyelesaikan KRS,” kata Nadia.
Penulis : Merita Pahlevi GA dan Rika Putria GA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar